Pontianak, BorneOneTV – Akibat kelakuan yang nyeleneh, mencari keuntungan dengan cara yang salah, membuat Ar yang baru berusia enam belas tahun harus mendekam dibalik jeruji besi. Warga Desa Arang Limbung ini, melakukan pencurian kabel ground di lokasi proyek Citra Garden Aneka, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Dalam aksinya, Ar bekerjasama dengan Lu (36) yang juga tinggal di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Namun sebelum sempat memotong kabel ground yang ditanam di gorong-gorong, aksi keduanya diketahui oleh Dani (34). Kelakuan kedua orang ini, kemudian dilaporkan pada pihak security di Citra Garden, dan oleh Security, kejadian tersebut langsung dilaporkan pada pihak kepolisian Sektor Sungai Raya.
Penangkapan terhadap Ar dan Lu ini kata Kapolsek Sungai Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hariyanto, dilakukan pada Rabu (10/3) pagi sekitar pukul 06.00 wib.
“Atas dasar laporan dari Security, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian. Kedua pelaku ini, belum sempat memotong dan membawa kabel Ground kabur dari lokasi dan kepergok pekerja lainnya,” ujarnya Minggu (12/3).
Lanjutnya lagi, Ar adalah pemain baru dan juga masih dibawah umur. Sementara Lu sudah pernah ditahan dalam kasus pencurian.
Kerugian yang diderita oleh pengembang di Citra Garden sebesar Rp 3 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (Jon)