Pengguna Narkoba Diamankan Polisi

Sambas, BorneOneTV – Empat orang pengguna narkoba, yang ditangkap anggota Polsek Selakau, Kabupaten Sambas terdiri dari tiga orang pria dan satu wanita. Dua pria diantaranya tersebut masih dibawah umur serta berstatus pelajar.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sambas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Raden Real Mahendra, penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Polsek Selakau ini, dilakukan pada sebuah rumah di Dusun Teluk Limau Manis, Desa Seranggam, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas.

Penangkapan terhadap, Zai (29), Her (16),  Er (16)  dan Jam (22) dilakukan Jumat malam (10/3) sekitar pukul 20.00 wib.

“Dalam hal ini, Zai adalah pemilik barang berupa sabu, sementara Her, Er masih berstatus pelajar tinggkat SMA dan Jam seorang wanita. Kronologisnya, mereka sedang mengadakan pesta sabu di dalam kamar milik Zai,” ujarnya Minggu (12/3).

Penangkapan terhadap empat warga Desa Seranggam, Kecamatan Selakau Timur, ungkap Raden berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas mencurigakan yakni pesta narkoba dikediaman Zai.

Kapolsek Selakau, AKP Andri Syahroni lantas memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi itu benar adanya, maka kemudian dilakukan pengeledahan dan penangkapan.

“Didalam kamar Zai, ada dua anak dibawah umur masih beratatus pelajar. Sementara dikamar satunya lagi, berisi satu orang perempuan. Diduga mereka ini usai melakukan pesta narkoba,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Zai berupa 7 paket hemat seharga Rp 50 ribu  yakni bubuk kristal sabu yang terbungkus dalam klip plastik transparan, 1 buah korek api gas, Handphone dan  uang tunai sebesar Rp. 145 ribu,  1 bungkus sachet segar sari, 2 buah pipet yang digunakan sebagai sendok, 2 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah jarum suntik, 1 buah pisau silet merk 10 RD serta 1 buah kaca.

“Untuk keempat pengguna narkoba ini, dikenakan Pasal 112 dan 127  Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika (pemilik dan pemakai barang)  dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegas dia. (jon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: