Mempawah, BorneOneTV – Dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di salah satu hotel di Kecamatan Sungai Pinyuh, mencuat beberapa waktu terakhir. Mirisnya, ada kabar yang menyatakan aktivitas prostitusi yang sudah berlangsung sudah sejak lama ini bahkan melibatkan anak dibawah umur yang nota benenya masih berstatus pelajar.
Informasi itu kemudian ditindak lanjuti Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, S.IK, Sabtu (11/3) malam. Bersama Kasat Reskrim, Iptu Idris Bakara, S.IK, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Muthia Khansa, Kapolres Dedi Agustono beserta sejumlah anggota kepolisian bergerak ke Kecamatan Sungai Pinyuh menyusur ke lokasi.
Hasilnya polisi berhasil menjaring 4 orang wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi. Seperti kata pepatah satu kali kayuh, dua pulau terlewati, dalam operasi ini polisi juga berhasil mengamankan 5 pasangan mudi-mudi di luar nikah. Mereka beserta pemilik hotel, resepsionis dan petugas security hotel kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk dimintai keterangan.
Setelah diambil keterangan, kelima pasangan muda mudi ini kemudian diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan 4 orang wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi di kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan, mengingat 2 orang diantaranya masih di bawah umur. “Mereka kemudian kita lepaskan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres.
Guna mencegah adanya praktik prostitusi atau human trafficking di wilayah hukum Polres Mempawah, Kapolres meminta para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak sampai terjerumus dalam pergaulan bebas, apalagi sampai ke penyalahgunaan narkoba.
“Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap hotel-hotel maupun penginapan. Bagi masyarakat yang mengetahui ada praktik prostitusi, segera laporkan kepada kami. Laporan itu akan kami tindaklanjuti,” pungkas dia. (fsa)