banner 120x600

Sabu Malaysia Seharga 7,5 Milyar Diamankan Polda Kalbar

Kapolda Kalbar, Irjend Pol Musyafak memeriksa barang bukti sabu seberat 5,1 kg. Foto : Dody LA
banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV – Prestasi satuan reserse narkoba Polda Kalbar patut diacungi jempol. Anggota reserse narkoba kembali berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba bertaraf internasional, dengan mengamankan dua buah tas ransel berisi narkoba berjenis sabu seberat 5,1 kg yang dikemas ke dalam 52 paket narkoba. Barang haram yang berasal dari Negeri Jiran Malaysia itu diamankan bersama tiga tersangka dari dua TKP berbeda yakni di jalan Pattimura, Pontianak dan di kamar 308, Hotel Kini, jalan Nusa Indah, Pontianak. Rencananya barang haram yang ditaksir seharga kurang lebih  Rp 7,5 Milyar dengan rincian harga Rp 1,5 Milyar perkilogramnya  tersebut akan diselendupkan menuju ke Jakarta.

Sebanyak 5,1 kilogram  sabu asal Malaysia diselundupkan masuk  melalui jalur perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yakni di daerah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Barang bukti berupa 5,1 kg sabu asal Malaysia yang diamankan. Foto : Dody LA

Barang haram yang dibawa oleh Liu Kie Liong (39),  warga Pontianak yakni 3 bungkus besar narkoba berjenis sabu seberat 3.164,51 gram (3,1 Kg)  dan Ahmad Yani (36), warga Banten yakni 2 bungkus besar sabu seberat 2.101,93 gram (2,1 Kg) yang dibungkus dengan celana jeans dan dimasukan ke dalam tas ransel berwarna hitam ini berhasil diamankan oleh petugas reserse narkoba Polda Kalbar setelah tiba di TKP pertama yang berada di jalan Pattimura, Pontianak. Rencananya barang haram ini  akan diserahkan kepada tersangka Ilham Respati Maksoem, warga Jakarta yang menginap di kamar nomor 308, Hotel Kini, Pontianak.

Menurut Kapolda Kalbar, Irjend Polisi Musyafak, barang bukti berupa sabu seberat 5,1 kilogram ini berhasil diamankan setelah petugas reserse narkoba membuntuti Ahmad Yani menemui Liu Kie Liong yang membawa dua buah tas ransel berwarna hitam  berisi  5,1 kilogram sabu asal Malaysia di  jalan Pattimura, Pontianak. “Kemudian Liu Kie Liong menyerahkan tas ransel berwarna hitam berisi sabu seberat 2.101,93 gram (2,1 Kg) kepada Ahmad Yani, sedangkan tas ransel lainnya yang juga berwarna hitam berisi sabu seberat 3.164,51 gram (3,1 Kg)  masih dipegang oleh Liu Kie Liong”, ungkapnya.

Petugas reserse narkoba pun lalu menangkap kedua tersangka dan dari hasil interogasi ke dua tersangka akhirnya petugas pun berhasil mengamankan tersangka Ilham Respati Maksoem (29), warga Jakarta yang telah menunggu ke dua tersangka di kamar 308, Hotel Kini, Pontianak.

Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba seberat 5,1 kg asal Malaysia. Foto : Dody LA

“Tepatnya disaat ke dua tersangka Liu Kie Liong dan Ahmad Yani yang terlebih dahulu diamankan  petugas, disetting petugas untuk menyerahkan 2 buah tas ransel berwarna hitam kepada tersangka Ilham Respati Maksoen”, ungkap Musyafak.

Saat ini barang bukti berupa  5,1 kg sabu dan ketiga tersangka sudah diamankan di mapolda kalbar, selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dua unit handphone merk Acer, warna putih, tipe Z220 dan satu unit handphone merk Nokia, warna hitam milik para tersangka serta satu unit sepeda motor Yamaha merk Vega R, warna biru silver, KB 3475 SK milik tersangka Liu Kie Liong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Liu Kie Liong (39), warga Pontianak dan  Ahmad Yani (36), warga Banten dijerat dengan tiga pasal yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni   Pasal 112 ayat 2  dengan ancaman kurungan antara 4 sampai 12 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 milyar,  Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman kurungan 6 sampai 20 tahun penjara dan Pasal 115 ayat 1, ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 milyar. Sedangkan tersangka Ahmad Yani (36) dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2  serta pasal tambahan 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan antara 5 sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp 2 Milyar sampai Rp 20 Milyar.  Dody LA

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: