1000047364.jpg1000047364.jpg

Pembunuhan Tumidi Yono Yang Tewas Tanpa Kepala Terungkap

Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go saat memberikan keterangan pers terkait tewasnya pria yang dipenggal kepalanya. Foto : Heri
banner 120x600

Sanggau, BorneOneTVSetelah beberapa pekan berlalu,  kasus pembunuhan Tumidi Yono (35) tenaga honorer petugas kebersihan SMA 01 Kembayan, warga Desa Sebuduh, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau akhirnya terungkap. Pelakunya adalah PJR, 43, yang tak lain masih kerabat istri korban.

“PJR ini kita tetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/3) malam. Ketika itu memang kita minta datang ke Polres lantaran keterangannya terdapat beberapa kejanggalan,” demikianlah hal itu diungkapkan Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go dalam press release di aula Mapolres  Sanggau, Senin (13/3) sore.

Menurut Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan sadis itu didasari dendam PRJ  yang pernah meminta Tumidi Yono untuk memindahkan batas tanah, namun ditolak Tumidi. “Pernah juga, Tumidi dan isterinya ini sedang membakar sampah yang merembet hingga ke lahan PJR. Tersangka kemudian menaruh dendam,”  ungkapnya.

Seperti diketahui pembunuhan tersebut tergolong sadis. Ketika ditemukan, mayat Tumidi sudah tanpa kepala dan kedua tangannya luka akibat bacokan senjata tajam, Rabu (1/2) lalu.

Kapolres juga memaparkan cara tersangka mengeksekusi korban. Berawal ketika PJR mengetahui Tumidi sedang berada di kebunnya. Ia kemudian diam-diam datang menuju lokasi, setelah mengambil parang dan egrek (pisau pemotong sawit). “Tersangka juga sudah menyiapkan dua kantong plastik,” tambah Kapolres.

Begitu melihat Tumidi di kebunnya, diam-diam dari belakang, tersangka langsung memukul leher bagian belakang dengan gagang egrek. Korban jatuh tertelungkup dengan kedua tangan terbuka. Melihat korbannya jatuh, tersangka langsung membacok kedua tangan korban.

“Setelah itu, pelaku meletakan parangya. Kemudian tangan kiri tersangka menjambak kepala korban, sementara tangan kanannya memenggal kepala korban, menggunakan egrek itu,” rincinya.

Kepala Tumidi kemudian dimasukan dalam kantong plastik yang sejak semula dibawanya. “Kemudian dibawa ke dekat sungai, dan dibenamkan di tanah, lalu ditindih dengan batu,” ungkapnya.

Namun, beberapa kali dicari di lokasi yang ditunjukan tersangka, petugas tetap tak menemukan kepala korban. “Ada enam lubang yang kami gali, tapi tidak ketemu. Sedangkan tubuh korban diseret ke semak-semak tak jauh dari lokasi pembunuhan,” tutur Kapolres.

Setelah selesai mengeksekusi, pelaku kemudian menyembunyikan egrek dan parangnya di kebun sawit. “Kalau memang tidak jeli, tak akan ketahuan,” tambahnya.

Mayat Tumidi Yono yang ditemukan tewas tanpa kepala. Foto : Heri

Kapolres mengakui lamanya pengungkapan kasus tersebut, hingga memakan waktu 40 hari. Kepada awak media ia memaparkan beberapa alasan. Pertama, minimnya saksi yang betul-betul melihat kejadian tersebut. “Ada saksi yang sempat bertemu dengan korban sekitar pukul 15.00, sebelum berangkat ke kebun. Sementara korban ditemukan malam hari. Nah, dalam rentang waktu itu tidak ada yang tahu,” terangnya.

Kedua, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah rusak, yang tak sesuai aslinnya. Karena ketika itu, isteri dan kerabat kroban sempat mencari-cari korban di sekitar lokasi. Di TKP juga hanya ditemukan barang bukti yang mengarah pada korban, bukan pada pelaku.

“Ketiga, kultur masyarakat yang kekerabatannya sangat dekat,” ungkapnya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi sedikitnya memerika 32 saksi, termasuk PJR. Namun,  banyak kejanggalan dari keterangan PJR. Beberapa kali diperiksa, keterangan yang diberikan banyak tak singkron. “Dua kali diperiksa, banyak informasi yang janggal. Setelah itu dia (PJR) kita panggil ke Polres. Setelah kita cocokkan dengan keterangan saksi-saksi lain, sudah tidak dapat mengelak, dan  akhirnya mengaku,” pungkas Kapolres.

PJR kini mendekam di sel Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tutup Kapolres.   (Hery Darmawansyah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: