Jakarta, BorneOneTV – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri menyebut keterangan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo penting untuk pembuktian kasus korupsi e-KTP. Terutama soal penganggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Sedianya Agus yang merupakan mantan Menkeu dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 16 Maret 2017. Namun dia absen karena alasan pekerjaan dinas.
“(Keterangan Agus) itu Penting. Keterkaitan Agus itu dalam (proses) penganggaran itu (perubahan skema) PHLN (pinjaman hibah luar negeri) yang kemudian menjadi APBN murni,” kata Jaksa Irene usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam.
Selain soal perubahan dana anggaran dari hibah ke APBN, juga dikonfirmasi terkait persetujuan proyek e-KTP jadi multiyears. Namun Irene tidak mau mengumbar rinci terlalu dini.
“Kemudian perubahan tahun anggaran dari yang hanya 2011-2012 menjadi sampai 2013. Banyaklah nanti,” kata Jaksa Irene Putri.
Untuk diketahui, terdakwa Irman kepada penyidik KPK mengatakan bahwa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo mewakili Menkeu Agus Martowardojo akhirnya memberi persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) untuk proyek e-KTP tahun 2011-2013 kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Persetujuan itu terjadi setelah ‘operator suap dan korupsi e-KTP, Andi Narogong memberikan uang senilai USD 1 juta kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk memperlancar pembahasan ijin pelaksanaan kontrak secara multiyears itu. (viva.co.id)