1000047364.jpg1000047364.jpg

Perkara Buni Yani untuk Disidangkan Dipelajari Jaksa

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan isu SARA, Buni Yani. Foto : VIVA.co.id / Dede Idrus (Bandung)
banner 120x600

Bandung, BorneOneTV – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengungkapkan tahap penelitian berkas kasus Buni Yani tengah berlangsung untuk menentukan kelayakan berlanjut ke tahap peradilan.

“Saat ini jaksa peneliti sedang melakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara untuk meneliti apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Untung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 16 Maret 2017.

Pasalnya, berkas perkara salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu, dinilai masih lemah.

“Untuk mengetahui kebenaran nanti di proses pengadilan itu harus memenuhi syarat formil dan syarat materil. Makanya kami sudah koordinasi, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi,” terangnya.

Untung mengatakan kelayakan berkas kasus untuk bertahap ke tahap penuntutan akan ditetapkan dalam waktu dekat. “Nanti dilihat perkembangan berikutnya. Yang jelas beberapa hari kemudian kami akan tentukan sikap,” terangnya.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ren/viva.co.id)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: