Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda

Samarinda, BorneOneTV – Kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan peti Kemas Palaran Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengarah kepada para pelaku.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Saparuddin menerangkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan penyelidikan.

Melalui telepon selulernya, Kapolda Kaltim memastikan hal tersebut, Minggu 19 Maret 2017. Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat 17 Maret 2017 lalu.

“Dokumen banyak, banyak yang kita sita. Segala macam kita harus teliti satu per satu. Keterangan saksi disesuaikan. Saling mendukung dengan dokumen-dokumen yang kita sita itu. Tersangka bisa bertambah,” ujar Kapolda Kaltim.

Dalam operasi itu Tim gabungan berhasil membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda yang dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura, Samarinda.

Petugas menyita uang tunai Rp6,1 miliar, 3 unit cpu, dan dokumen penting di kantor Komura. Di tempat tersebut, petugas menetapkan HS, Sekretaris Komura sebagai tersangka.

Tim Bareskrim juga menemukan dugaan praktik pungli saat petugas pungut di pos masuk TPK Palaran. Pemungut itu berasal dari Ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).

Ormas ini berlindung pada SK Walikota Samarinda Tahun 2016.

Untuk kasus ini, polisi menetapkan HS, pemilik lahan, dan Ketua Ormas PDIB sebagai tersangka 1 dan NA selaku sekretaris yang menetapkan tarif di luar SK yang ditetapkan Walikota Samarinda. (klikbanjarmasin.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: