Realisasi Tebusan Amnesti Pajak DJP Kalbar Capai Rp 690 Miliar

Pontianak, BorneOneTV – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat mengapresiasi semua pihak yang telah ikut menyukseskan program Amnesti Pajak tahap akhir.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kanwil DJP Kalbar, Senin (3/4) pagi, jumlah realisasi uang tebusan dari program tersebut secara nasional sebesar Rp135 Triliun dengan jumlah harta Rp4.866 Triliun yang terdiri dari, Rp 3.687 Triliun berupa deklarasi dalam negeri dan 1.032 Triliun serta 147 Triliun Repatriasi Harta.
Sementara untuk Kanwil DJP Kalbar pada 31 Maret 2017 sebesar Rp 690,80 Miliar dengan rincian yaitu, KPP Pratama Pontianak Rp 513,31 Miliar, KPP Pratama Singkawang Rp 60,71 Miliar, KPP Mempawah 39,17 Miliar, KPP Pratama Sintang Rp 28,71 Miliar, KPP Pratama Sanggau Rp 27,21 Miliar, dan KPP Pratama Sintang Rp 21,70 Miliar.
Pihak DJP Kalbar mengingatkan para wajib pajak yang sudah ikut Amnesti Pajak harus melaporkan realisasi pengalihan dan investasi harta ke Indonesia bagi yang melakukan repatriasi harta dari luar negeri. Sedangkan untuk wajib yang mendeklrasikan hartanya dalam amnesti pajak diwajibkan melaporkan penempatan harta tambahan yang ada di Indonesia.
Pelaporan harta tersebut dilakukan setiap tahun selama kurun waktu 3 tahun pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya terhitung sejak terbitnya surat keterangan bagi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya dalam amnesti pajak dan sejak pengalihan harta bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi harta. (dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: