BorneOneTV – Baru-baru ini, Basuki Tjahaja Purnama membuat keputusan yang mengejutkan. Gubernur DKI Jakarta ini mencabut pengajuan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan oleh hakim atas kasus penistaan agama yang menjeratnya dilansir dari laman wowkeren.com.
Keputusan tersebut tak pelak menimbulkan sejumlah pertanyaan dan asumsi. Pihak Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sendiri menilai jika pencabutan tersebut merupakan strategi dari pihak Ahok.
Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis menyebut jika pencabutan banding tersebut sebagai upaya agar vonis Ahok berkekuatan hukum. Dengan begitu kuasa hukumnya bisa langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Dicabutnya upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi menurut saya merupakan suatu strategi yang lebih realistis dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali,” ujar Ali dilansir dari Kompas.
Ali mengatakan strategi tersebut paling masuk akal. Pasalnya jika PK diterima oleh Mahkamah Agung, maka potensi Ahok bebas atau hukuman lebih ringan lebih besar. Selainnya prosesnya akan lebih tidak pendek daripada melewati banding dan kasasi.
“Maka alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan peninjauan kembali tersebut adalah apabila putusan itu terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut,” imbuhnya. “Kau melakukan banding dan kasasi ada kemungkinan vonis hukuman bertambah di atas dua tahun.”
Seperti diketahui, kuasa hukum Ahok telah mengumumkan pencabutan banding pada Senin (22/5). Mereka beralasan jika keputusan ini diambil untuk mengembalikan situasi dan ketenangan masyarakat. Mengingat banyaknya aksi dan kontroversi sejak Ahok ditahan.
Meski begitu, pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan jika mereka teta[ mengupayakan penangguhan penahanan Ahok. Mereka berupaya agar mantan Bupati Belitung ini bisa menjadi tahanan kota. (wowkeren.com)