BorneOneTV – Dalam rangka mensosialisasikan naiknya biaya santunan korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat menggelar press conference di Aula Kantor Jasa Raharja, Senin (29/5/2017).
Dalam keterangan persnya, Kepala Cabang PT Jasa Raharja, Provinsi Kalimantan Barat, A M Tawil menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini, adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kebijakan strategis dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 15/2017 dan PMK nomor 16/2017.
Menurut Tawil, santunan kepada korban kecelakaan, yang diberikan oleh PT Jasa Raharja meningkat hingga 100 persen. Diantaranya, untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 Juta dari awal mulanya sebesar Rp 25 juta.
“Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikan menjadi Rp 50 Juta,” ungkapnya.
Kemudian pergantian biaya perawatan, dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta, awal mulanya sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan untuk pergantian biaya penguburan pun meningkat, menjadi Rp 4 juta dari awal mulanya sebesar Rp 2 juta, bagi korban yang tidak memiliki ahli waris dan ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni 2017.
Disamping santunan korban kecelakaan juga terdapat manfaat baru yang akan diberikan untuk korban kecelakaan, yakni berupa pergantian biaya pertolongan pertama maksimal sebesar Rp 1 juta. Untuk santunan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Pemerintah memandang perlu untuk memberi manfaat baru, berupa pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan dan biaya pertolongan pertama , pada kecelakaan. Diharapkan dengan manfaat baru tersebut pemerintah berharap agar komplikasi dan fatalitas lebih lanjut yang mungkin terjadi apabila korban terlambat ditangani dapat dikurangi,” ungkapnya. (Dody Luber/ Andre Wuri)