Gerilyapolitik.com, Tim Anies – Sandi Akan Tempuh Jalur Hukum

BorneOneTV – Tim hukum Anies – Sandi akan melakukan langkah hukum pada portal gerilyapolitik.com. Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menyatakan portal tersebut belum memenuhi syarat sebagai lembaga pers sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dikutip dari laman tempo.co.

“Kami diberikan dua opsi lanjutan dari Dewan Pers, pertama adalah mengajukan pemblokiran situs ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kedua menempuh jalur lain untuk memberikan efek jera bagi adminya, yakni hukum pidana,” kata perwakilan tim hukum Anies – Sandi, Yupen Hadi dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2017.

Yupen mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk membawa admin gerilyapolitik.com ke meja hijau. Ini disebabkan portal tersebut menyebarkan berita-berita yang dianggap sangat tendensius pada Anies – Sandi selama pilkada DKI. “Ini adalah satu website yang secara intensif menebarkan fitnah pada Anies – Sandi,” kata Wakil Ketua Bidang Media Tim Pemenangan Anies-Sandi Naufal Firman Yursak dalam kesempatan yang sama.

Naufal mengatakan banyak kejanggalan dari situs gerilyapolitik.com. Di antaranya adalah IP yang digunakan adalah palsu dan beralamat di Kanada, bukan Indonesia. Situs tersebut juga tidak mencantumkan alamat. Selain itu susunan redaksi berisi nama-nama palsu. Nama yang tercantum dalam daftar redaksi berupa pelesetan nama-nama figur publik. Misalnya Pius Luckylanang, Filep Wanggai, Pantji Beract, dan Annisa Lohan. “Kami punya segala macam peluang untuk membawa mereka ke meja hijau,” kata Yupen.

Dewan Pers dalam Nomor 284/DP/K/V/2017 tertanggal 26 Mei 2017 menyatakan gerilyapolitik.com belum memenuhi syarat sebagai media pers. “Dilihat dari konten, berita-berita gerilyapolitik.com yang diadukan merupakan berita sepihak, tidak berimbang, tidak uji informasi, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam surat tersebut.

Sementara dari segi administratif, portal berita tersebut tidak berbadan hukum, tidak mencantumkan nama penanggung jawab, dan alamat. Karena itu, situs tersebut terindikasi tidak sesuai dengan Pasal 9 dan pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Gerilyapolitik.com juga tidak mencantumkan pedoman pemberitaan media siber sebagaimana disyaratkan dalam butir 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Kami menyimpulkan bahwa media tersebut belum memenuhi syarat sebagai media pers sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers,” kata Yosep.

Dia menambahkan, tim hukum Anies – Sandi tetap menindaklanjuti kasus gerilyapolitik.com meskipun pilkada DKI telah usai. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghentikan penyebaran berita-berita hoax. “Ini juga sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin melawan hoax,” kata Naufal. (tempo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: