banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemuda Muhammadiyah Endus Upaya Pembusukan Amien Rais

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto/Pemuda Muhammadiyah
banner 120x600

BorneOneTV – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, saat ini media massa dan media sosial ‎tergiring opini seolah-olah mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Amien Rais telah menerima aliran dana Rp600 juta dari hasil tindak pidana dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes).

‎”Sejauh ini khalayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari‎,” ujar Dahnil lewat rilis yang dikutip dari sindonews.com, Minggu (4/6/2017).

Menurut Dahnil, meski dalam dakwaan disebutkan nama Amin, namun jaksa tak mengkualifikasi peran Amien sebagai pelaku pidana. Dakwaan jaksa hanya menyebutkan mantan Ketua MPR itu menerima aliran dana.

“Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat,” katanya.

Dahnil menilai, sejatinya isu ini tak perlu dibuat rumit dan tak perlu pula Amien Rais datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi soal aliran dana tersebut. Sebab, Amien dianggap bukan sebagai pelaku pidana karena tidak tahu soal asal usul aliran dana.

Lagipula, baik si pemberi dan penerima sama-sama mengakui pemberian itu adalah sukarela tanpa motif jahat sedikitpun. Terlebih, kata Dahnil, sudah menjadi hal yang lumrah tokoh-tokoh publik dibantu kalangan dermawan untuk melakukan aktivitas sosialnya tanpa mencurigai asal muasal bantuan tersebut.

“Apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir (SB), dimana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya,” tutur dia.

Selain itu, kata Dahnil, sejauh ini Amien Rais tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Dewan Pembina Presidium Alumni 212 tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali dalam hal itu.

Dia berpandangan, munculnya isu ini diduga kuat memiliki tendensi politik, dan cenderung pembusukan terhadap Amien, terlebih jika dikaitkan dengan organisasi Muhammadiyah yang pernah dipimpinnya. Menurutnya, isu ini muncul dihembuskan para pembenci yang merasa terancam dengan sikap kritis Amien selama ini.

“Oleh sebab itu kami mengimbau hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah,” pungkasnya. (sindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: