banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polsek Kendawangan Gerebek Judi Kolok-Kolok dan Tempat Hiburan Malam

4 (Empa) orang pemain judi kolok-kolok yang dimankan petugas. Foto : Humas Polda Kalbar
banner 120x600

BorneOneTV – Dalam rangka cipta kondisi situasi Kamtibmas diseputaran wilayah hukumnya, Polsek Kendawangan, Kabupaten Ketapang menggelar Operasi Pekat Kapuas 2017. Awal kegiatan operasi dimulai dengan pelaksanaan apel malam yang dipimpin oleh Kapolsek Kendawangan dengan diperkuat 12 personil petugas Polsek Kendawangan.

Petugas pun menyisir sejumlah tempat hiburan atau kafe remang-remang di lokasi rawa 800 Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, setelah dilakukan pemeriksaan di dua tempat hiburan atau kafe remang – remang dilokasi tersebut ditemukan adanya beberapa pelayan perempuan yang diduga sebagai PSK yang berjumlah 4 (empat) orang, kemudian 4 (empat) orang PSK itu beserta dengan 2 (dua) orang lelaki hidung belang yang kebetulan juga berada di lokasi tempat hiburan malam tersebut diamankan ke Mapolsek Kendawangan.

Dalam rilis yang diterima BorneOneTV dari Humas Polda Kalbar, pada saat berada di Mapolsek Kendawangan ke enam orang tersebut di beri himbauan agar tidak melakukan aktifitas yg melanggar hukum (asusila) di wilayah hukum Polsek Kendawangan, khususnya selama bulan suci ramadhan ini, didata dan wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Sehubungan adanya informasi tentang adanya perjudian kolok – kolok yang di lakukan oleh para Karyawan PT. BGA GROUP, Operasi Pekat pun berlanjut, tepat pada pukul 22.00 wib, Kanit Reskrim beserta lima personil Anggota Polsek melakukan razia di wilayah perusahaan PT. BGA GROUP tepatnya di DIVISI III BSRE PT. GKS, Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan yakni di dalam sebuah rumah karyawan yang ditempati karyawan berinisial ASM.

Barang bukti peralatan permainan judi kolok-kolok yang disita petugas. Foto : Humas Polda Kalbar

Setelah dilakukan penggerebekan oleh personil Polsek Kendawangan, ditemukan adanya aktifitas judi kolok-kolok, dimana petugas berhasil mengamankan warga berinisial RM sebagai bandar dan dua orang pemain yakni TM dan RY serta pemilik rumah berinisial ASM.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah uang sejumlah Rp. 628 ribu, satu buah lapak kolok-kolok, tiga buah dadu kolok-kolok.

Para tersangk beserta barang bukti pun langsung diamankan di Mapolsek Kendawangan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Tut Wuri Handayani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: