Kurir 1 KG Sabu Diamankan BNN

BorneOneTV – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, dibantu aparat kepolisian, dan anggota TNI berhasil menangkap dua kurir narkoba diduga jaringan internasional, di Jalan Tekam, dan di Pool Damri yang berada di Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1012,5 gram sabu yang dibungkus di dalam kemasan kotak teh, paspor, sejumlah telepon genggam dan barang bukti lainnya.

Dalam keterangan pers yang dilaksanakan di kantor BNN Provinsi Kalbar, Senin siang (5/6/17), Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjend Polisi Nasrullah mengatakan, kedua kurir narkoba ini berhasil diamankan petugas BNN dalam memerangi tindak kejahatan narkoba yang semakin merajalela di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.

“Keduanya ditangkap terpisah,” ungkap Nasrullah.

Menurutnya, saat itu, TS mendatangi Poll Damri yang berada di Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur. Di tempat ini, TS bertemu dengan SB dan langsung menerima satu paket narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 1012,5 gram.

“Setelah mendapat sabu dari SB, TS kemudian menghubungi IY guna menentukan tempat transaksi,” tutur Nasrullah.

Setelah disepakati tempat pertemuan, TS kemudian menghubungi rekan kerjanya, FZ yang saat itu hendak mengantar rekannya belanjar keperluan rumah tangga dengan menggunakan mobil KB 1849 SI. Namun saat berada di dekat rumah kost TS, tepatnya di Jalan Tekam, Gang Abdillah, TS meminta berhenti dengan alasan hendak bertemu dengan rekannya.

“Saat FZ menepikan kendaraannya ke pinggin jalan, petugas kita langsung menggerebek keduanya dan ditemukan satu paket sabu,” tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Nasrullah, petugas BNN juga menemukan sabu seberat 0.41 gram di dalam kotak permen yang disembunyikan TS di dalam topinya.

Setelah menangkap TS, kemudian petugas BNN langsung menjemput SB di Pool Damri dan membawanya ke Kantor BNN Provinsi Kalbar, guna diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Nndang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan badan selama dua puluh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: