Tempat Ibadah Jamaah Ahmadiyah Disegel, Ini Kata Menag

BorneOneTV – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok harus didalami lebih dulu faktor penyebabnya. Tapi ia menekankan jamaah Ahmadiyah yang ingin menunaikan ajaran agamanya harus dijamin konstitusi dikutip dari laman viva.co.id.

“Prinsipnya yang terkait dengan Ahmadiyah yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran itu sesuai dengan kesepakatan terakhir, jadi yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran Ahmadiyah,” kata Lukman usai rapat bersama anggota Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Meski begitu, Lukman menyadari tak boleh mencampuri kewenangan pemerintah daerah. Sebab persoalan tersebut menjadi otonomi daerah. Tapi ia menyarankan agar dilakukan cara persuasif agar ada titik temu.
“Mungkin harus ada sesuatu yang diperjelas terlebih dahulu, apa alasan pemerintah daerah melakukan penyegelan itu. Bisa positif dalam rangka proteksi jamaah sendiri dari ancaman luar yang mudharatnya lebih besar,” kata Lukman.

Ia melanjutkan atau bisa jadi ada alasan lainnya. Sehingga harus didalami secara jelas lebih dulu dibalik persoalan penyegelan tersebut. Lukman berharap masalah tersebut bisa diselesaikan. (viva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: