banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ade Komarudin Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP

Ade Komarudin, Ketua DPR RI, Foto : fokusutama.com
banner 120x600

BorneOneTV – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPR Ade Komarudin terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Kali ini, Akom, begitu Ade Komarudin biasa disapa, akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong seperti dilansir BorneOneTV dari laman viva.co.id.

“Ade Komarudin dipanggil dalam kapasitas saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2017.

Selain Akom, kata Febri, penyidik juga memanggil mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2,3? triliun itu. Seperti Akom, Chairuman menurut Febri juga akan diperiksa untuk penyidikan Andi Narogong.

“KPK juga memanggil Julu Hira selaku Komisaris PT Berkah Langeng Abadi dan Melyana JAP selaku swasta untuk penyidikan tersangka AA,” kata Febri.

Untuk diketahui, jauh sebelum Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka, Akom sudah lebih dulu diperiksa KPK untuk melengkapi berkas tersangka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Bahkan berdasarkan dakwaaan jaksa KPK, Akom dikatakan pernah menerima dollar Amerika Serikat yang jumlahnya sekitar Rp1 miliar dari Irman saat proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 bergulir.

Begitu juga dengan Chairuman Harahap. Poltikus Partai Golkar itu dan keluarganya pun telah lebih dulu berurusan dengan KPK di penyidikan Irman dan Sugiharto, lantaran diduga turut menerima aliran uang korupsi e-KTP. (viva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: