Permintaan Paspor Jelang Idul Fitri Meningkat, Antrian Pemohon Ricuh

BorneOneTV – Antrian pemohon paspor di kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak membludak, sejak tiga bulan terakhir, dikarenakan waktu pelayanan pembuatan paspor yang semula berlangsung dari pukul 07.30 wib sampai pukul 15.30 dipangkas menjadi 2 jam 30 menit yakni dari pukul 07.30 wib sampai pukul 10.00 wib.

Kondisi ini akhirnya dikeluhkan oleh masyarakat, seiring menjelang libur panjang menghadapi hari raya idul fitra, permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak pun meningkat.

Diperkirakan rata-rata 200 pemohon perhari yang antri untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baik permohonan paspor baru maupun permohonan perpanjangan paspor . Hal ini pun berbanding terbalik, karena meningkatnya permintaan permohonan paspor ini tidak seimbang dengan waktu pelayanan yang dipersingkat , sehingga tidak dapat memuaskan pemohon.

Bahkan ratusan pemohon setiap harinya di depan Kantor Imigrasi Pontianak pun harus berdesakan dan berlarian untuk bisa mendapatkan momor antrian guna kepengurusan paspor.

Pemandangan yang tidak seperti biasanya ini telah terjadi sejak tiga bulan terakhir, sejak diterbitkannya surat edaran Direktorat Jenderal Keimigrasian Nomor IMI-GR 01.01.0047 tahun 2016 tentang Antrian Pelayanan Paspor Republik Indonesia, makanya waktu pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Pontianak menjadi dipersingkat hanya menjadi 2 jam 30 menit setiap harinya yakni mulai dari pukul 07.30 wib sampai pukul 10.00 WIB, sehingga kondisi inilah yang dikeluhkan oleh masyarakat yang hendak mengurus dan memperpanjang paspornya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak.

Ardi, pemohon paspor yang dikonfirmasi BorneOneTV saat menunggu antrian di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak meminta agar kebijakan Kepala Imigrasi Pontianak dalam menerapkan permohonan pelayanan pembuat paspor dalam tiga bulan terakhir ini ditinjau kembali. “Untuk menghindari kericuhan dan kenyamanan, waktu pelayanan seharusnya dinormalkan kembali, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pemohon,” ungkapnya.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Pontianak , Husni Thamrin yang ditemui BorneOneTV diruang kerjanya, mengatakan bahwa diberlakukanya surat edaran Direktorat Jenderal Keimigrasian Nomor IMI-GR . 01.01.0047 tahun 2016 tentang Antrian Pelayanan Paspor Republik Indonesia ini adalah untuk meningkatkan pelayanan prima dalam pengurusan permohonan paspor baru dan perpanjangan paspor “Dalam hal ini Kantor Imigrasi Pontianak pun akan menerapkan sistem online, seperti yang dilakukan Kantor Imigrasi lainnya di indonesia ,” ungkapnya. (Tut Wuri Handayani/ Dody Luber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: