BorneOneTV – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait dugaan korupsi e-KTP. Pemeriksaan terhadap Yasonna terkait statusnya saat menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Yasonna mendatangi gedung KPK pada hari Senin pagi, tanggal 3 Juli 2017 sekitar pukul 10.50 Wib dan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong sekitar pukul 15.00 Wib.
Usai diperiksa Yasonna menyampaikan kepada seluruh awak media yang hadir bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. “Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada KPK,” ungkapnya.
Ketika ditanya awak media mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik KPK, Yosanna mengatakan lupa dengan seluruh pertanyaan itu, karena jumlah pertanyaannya banyak. “Yang masih diingat hanya tentang keterangan diri dan profesi sebagai Anggota Komisi II DPR RI saat itu,” ungkapnya.
Yasonna pun menjelaskan kepada awak media, kenapa? sampai tidak bisa datang selama dua kali dipanggil oleh penyidik KPK, alasan pertama karena harus mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Sementara, alasan kedua karena harus berangkat ke Hongkong untuk mengupayakan pengembalian harta Negara yang dibawa kabur dalam kasus Bank Century.
Setelah tiga kali dipanggil barulah Yasonna bisa datang ke Gedung KPK untuk diperiksa. “Seharusnya saya datang tanggal 5 Juli 2017, namun karena ada tugas yang lain makanya saya percepat untuk diperiksanya,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima BorneOneTV nama Yasonna mencuat dalam surat dakwaan Jaksa terhadap terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman Sugiharto, karena diduga menerima fee sebesar US$84 ribu saat menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 yang merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri Saat itu. (Iwan Purnama)