Wako Pontianak Ancam Berikan Sanksi Bagi Pejabat Yang Mangkir Kerja

BorneOneTV – Wali Kota Pontianak, H. Sutarmidji, SH, M.Hum usai memimpin apel di halaman Kantor Wali Kota Pontianak pada Senin pagi, tanggal 03 Juli 2017, mengancam akan menggeser pejabat yang mangkir kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan.

Dalam hal ini, Wali Kota Pontianak akan memberikan sanksi selama enam bulan bagi pejabat tersebut, dengan tidak memegang jabatan atau non job. Begitu pula tunjangan jabatan juga tidak akan diberikan. “Semuanya sedang dipantau, mudah-mudahan tidak ada yang mangkir. Satu kepala dinas, yakni Kepala Dinas PUPR dipastikan tidak bisa hadir kerja dikarenakan adiknya meninggal dunia, itu harus ditolerir,” ungkapnya.

Sementara, bagi staf yang mangkir akan menjadi catatan tersendiri ketika yang bersangkutan dipromosikan untuk menduduki suatu jabatan. Dengan adanya catatan terhadap ASN bersangkutan, maka dia harus bersaing dengan staf lainnya yang tidak memiliki catatan hitam untuk merebut posisi jabatan yang ada. “Dan itu sudah kita lakukan sejak tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Namun demikian, Wali Kota Pontianak yang menjabat selama dua periode ini yakin bahwa di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tidak ada ASN yang mangkir tanpa alasan yang tidak dibenarkan. “Biasanya sebagaimana tahun sebelumnya, tidak ada yang mangkir atau menambah libur. Kalau terlambat ada, tetapi tetap masuk kerja,” pungkasnya.

Usai menjadi pembina apel pagi, Sutarmidji langsung menghampiri seluruh ASN yang mengikuti apel di halaman Kantor Wali Kota untuk bersalaman dan bermaaf-maafan. (Jimi Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: