BorneOneTV- Setelah menemukan adanya dugaan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7, Pontianak untuk biaya penerimaan calon siswa dan siswi baru tahun ajaran 2017-2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali mengungkap adanya temuaan dugaaan Pungli di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pontiank. Temuan tersebut didapatkan atas dasar aduan masyarakat atau orang tua siswa maupun siswi yang menyetor biaya penerimaan sebesar Rp 500 ribu kepada panitia penerimaan siswa dan siswi baru di SMAN 1 Pontianak.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Yanuar Rheza Muhammad (05/07), informasi Pungli tersebut diperoleh dari sumber langsung yakni orang tua calon siswa. “Kami sudah menerima laporan dari salah satu orang tua calon siswa terkait dengan uang pungutan pendidikan sebesar Rp 500 ribu yang diminta oleh pihak sekolah,”, ungkapnya.
Berdasarkan laporan dan bukti yang telah diterima, Kejari Pontianak akan terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. “Kami akan melakukan investigasi dengan bukti-bukti yang ada saat ini,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat ini Kejari Pontianak pun akan melakukan pemanggilan terhadap pihak panitia penerimaan di SMAN 1 Pontianak dan instansi terkait untuk dimintai keterangan.
Kejari Pontianak pun sangat menyayangkan adanya dugaan Pungli itu, padahal sudah ada jaminan biaya pendidikan dari pemerintah melalui dana BOS yang nilainya hampir 40 persen dari APBN. (Dla)