Gubernur Sulteng Ditahan KPK

BorneOneTV – Terlibat kasus penyalahgunaan pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Buton dan Bombana, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah diperiksa selama delapan jam oleh penyidik KPK, Gubernur Sulteng ini keluar dari Gedung KPK bersama tim penasihat hukumnya dengan mengenakan rompi berwarna oranye dan dikawal langsung oleh penyidik KPK menuju ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur cabang KPK milik Pomdam Guntur.

Saat ditanya awak media ketika keluar dari gedung KPK, Nur Alam enggan berkomentar, Namun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penahanan Gubernur Sulteng ini berlaku hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Rabu, tanggal 5 Juli 2017. “Nur Alam akan ditahan selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Gubernur dari politisi PAN ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bagi PT. Anugrah Harisma Barakah.

Orang nomor satu di Sulawesi Tenggara ini telah melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (acu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: