BorneOneTV – Pernyataan kontroversial Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah tentang adanya manipulasi dalam penanganan kasus e-KTP dianggap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo sebagai bentuk pelecehan terhadap pengadilan.
Menurut Agus perjalanan kasus e-KTP ini sudah memiliki dasar yang kuat, hal ini dibuktikan dengan dijeratnya sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri sampai ke meja pengadilan dan terungkapnya sejumlah anggota DPR dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menerima uang dari proyek tersebut. “Pernyataan Fahri yang menyebut dirinya sebagai otak munculnya kasus korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri itu tidak memiliki dasar,” ungkapnya.
“Saya sudah menempuh langkah lanjut, apabila pernyataan tersebut menimbulkan opini meresahkan di masyarakat. Saat ini Pengadilan sedang berjalan, bukti-bukti juga sudah banyak diungkap,” tegasnya.
Untuk sementara, ia hanya ingin fokus bekerja agar kasus ini segera rampung dan sejumlah pihak – pihak lain bisa terungkap yang disebut – sebut menerima uang haram itu. “Nanti kita evaluasi apa langkah kita. Kita akan diskusikan dulu dengan masyarakat juga,” kata dia.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menuding kasus korupsi proyek E-KTP yang tengah menghebohkan publik itu hanya omong kosong. Bahkan, ia juga menyebut kasus itu hanya “permainan” Muhammad Nazarudin, Novel Baswedan, dan Agus Rahardjo.
Ia mengungkapkan, kerugian negara yang diprediksi hingga Rp2,3 triliun itu tidak sama dengan hasil hitungan BPK sebesar Rp18 miliar. “Jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp2,3 triliun, terus kita percaya, bohong itu, yang benar BPK,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (Iwn)