Korupsi e-KTP, KPK Periksa Marzuki Alie

BorneOneTV – Untuk menelusuri, elite partai politik mana saja yang menerima aliran dana kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikian terhadap kasus yang merugikan Negara sebesar kurang lebih 2,3 trilyun itu.

Pada hari ini, Rabu, tanggal 06 Juli 2017, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI periode tahun 2009-2014, Marzuki Alie

Selain itu, penyidik KPK rencananya juga akan memeriksa mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Melchias Markus Mekeng serta anggota Banggar, Tamsil Linrung. Dilanjutkan dengan mantan pimpinan dan anggota Komisi II DPR yaitu Agun Gunandjar serta Djamal Aziz. Saat ini Marzuki Alie dan Melchias Markus Mekeng sudah tiba di lokasi pemeriksaan Gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan para elite parpol ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa yang juga mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Marzuki Alie disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP dari Andi Narogong sebesar Rp 20 Milyar.

Politikus Demokrat itu pun sudah membantah tidak pernah menerima aliran dana dari proyek e-KTP seperti yang dituduhkan terhadap dirinya, dengan alasan ia tidak mengenal Andi Narogong dan merasa namanya telah dicatut dalam kasus tersebut. Marzuki Alie pun telah melaporkan ke dua terdakwa dan satu tersangka Kasus Korupsi e-KTP yang merugikan Negara kurang lebih 2,3 Trilyun ke Bareskrim Polri (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: