SKCK Online Butuh Waktu 15 Menit Saja

BorneOneTV – Masyarakat di Depok kini bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Pasalnya, Polresta Depok terus berinovasi untuk memberikan pelayanan publik berbasis elektronik, pengurusan Itu hanya butuh waktu maksimal 15 menit.

“Kini, warga tidak perlu mengantre, cukup mengisi blanko SKCK melalui smartphone, komputer atau tablet. Setelah itu, kami akan memverifikasi data untuk cek kelengkapan administrasi. Kemudian, sidik jari dan membawa foto dengan ukuran yang dianjurkan oleh anggota kepolisian. Jadi proses pengurusannya maksimal 15 menit,” jelas Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus, Jumat (07/07/2017).

Menurutnya, kepolisian dituntut untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman sesuai anjuran program dari Kapolri Profesional, Modern, Terpercaya (Promoter). Unit Satuan Intelejen Polresta Depok mengedepankan pelayanan prima dan cepat berbasis online dalam pembuatan SKCK.

“Layanan SKCK online dapat diakses melalui website http://polrestadepok.skck.online . Nanti, klik tulisan ‘Buat SKCK Sekarang’. Hal itu sangat memudahkan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, sambungnya, proses pengurusan SKCK online, selain mempermudah juga dapat menghindari pungutan liar (pungli). Warga dapat langsung mengakses sendiri. Bila proses pengurusan sudah selesai, otomatis akan muncul korde pengajuan SKCK online. Warga tinggal menunjukkan kode ke layanan SKCK Polresta Depok atau Polsek di Jajaran Polresta Depok.

Firdaus menambahkan, saat ini untuk pelayanan SKCK, Polresta Depok lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Agar kenyamanan warga semakin terjaga dengan baik.
“Kami senantiasa berusaha memberi pelayanan dengan sebaik-baiknya, dengan memanfaatkan teknologi sesuai dengan perkembangan jaman saat ini,” tandas Firdaus. (Humas Pemkot Depok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: