BorneOnetv.com – Ram (27) warga Jeruju Besar, kabupaten Kubu Raya ditangkap anggota Polresta Pontianak karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri.
Ram diduga telah melakukan tindak asusila tersebut sejak enam tahun silam. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, mengatakan korban dan pelaku tinggal di kediaman yang sama.
“Rumahnya berlokasi di jalan Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya,” ujar Husni kepada awak media, Rabu 12 Juli 2017.
Husni mengungkapkan bedasarkan pengakuan korban selalu dipaksa untuk oral. Tak muat menahan perlakukan abang kandungnya tersebut, akhirnya korban mengadukan kebejatan abang kandungnya ke pihak kepolisian.
“Menurut keterangan, kejadian pencabulan dan oral ini diketahui sejak tahun 2012 sekitar pukul 16.00 WIB,” papar Husni.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu lembar akta lahir dan satu lembar kartu keluarga. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81, 82 UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 th 2002 tentang perlindungan anak dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (bagas)