BPN RI Terbitkan HGU Perkebunan Sawit Ganda, Masyarakat Dirugikan

BorneOneTV – Dikeluarkannya dua peta lahan berbeda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia dalam satu Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Sawit milik PT. Benua Indah Group membuat masyarakat Dusun Abud Bekake, Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang terancam kehilangan tempat tinggal. Hal ini terjadi akibat adanya dua hak kepemilikan lahan yang di tetapkan oleh BPN berbeda dengan arsip BPN Provinsi Kalbar dan Kabupaten Ketapang.

Melalui pernyataan sikap, seluruh masyarakat Desa Karya Mukti menolak kebijakan BPN RI terkait adanya penerbitan HGU Perusahaan perkebunan diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) petani sawit Pir Trans paska dilelangnya PT. Benua Indah Group (BIG), Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang dimenangkan oleh PT. Inti Sawit Lestari.

Sebelumnya, sejak tahun 2009 lalu, hal ini sudah di protes oleh warga setempat, khususnya di wilayah Perusahaan Perkebunan di empat desa, dibawah naungan eks PT. Benua Indah Group (BIG) yang dilelang oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 8 april tahun 2015 silam.

Masyarakat Desa Karya Mukti memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lahannya dicaplok PT. Benua Indah Group. Foto : Rossi Yulizar

Muhammad Rum, warga Desa Karya Mukti beserta seluruh masyarakat setempat berencana akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan lahan milik mereka.

“Saya akan melakukan perlawanan dengan jalan apapun, untuk memperthankan perkampungan dan lahan milikmereka,”ungkapnya saat diwawancarai BorneOneTV pada Minggu pagi, tanggal 16 Juli 2017.

Sementara itu Isa Anshari, tokoh masyarakat Ketapang mengatakan akan meminta kepada Pemerintah khususnya Presiden RI agar memproses hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta BPN RI. “Disinyalir ada oknum pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta BPN RI yang bermain, untuk memenangkan salah satu Perusahaan Perkebunan sehingga mengorbankan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Hingga saat ini penduduk asli Desa Karya Mukti masih akan terus berjuang dan berencana untuk mengadakan aksi pengerahan masa, agar dapat memperoleh keadilan dan meminta Presiden RI, Joko Widodo agar melakukan pembenahan terkait persoalan ini. (Rossi Yulizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: