Kapolri Jelaskan Pemblokiran Telegram

BorneOneTV – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan aplikasi komunikasi ‘Telegram’ digunakan oleh banyak kelompok teroris di Indonesia.

“Pemblokiran telegram ini karena sistem komunikasi ini banyak digunakan oleh banyak kelompok teroris, terlihat dari kasus-kasus sebelumnya seperti kasus bom di Jalan Thamrin Jakarta, di Medan, Bandung dan terakhir di Falatehan. Semua berkomunikasi menggunakan aplikasi telegram,” kata Tito usai menghadiri peresmian Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta seperti dikutip dari laman www.arah.com, pada Minggu, tanggal 16 Juli 2017.

Tito menyebutkan aplikasi media sosial itu digunakan banyak kelompok teroris, karena memiliki banyak fitur pendukung di antaranya ada enskripsi sehingga sulit disadap. “Kedua mampu menampung anggota grup sampai 10.000 anggota dan kemudian menyebarkan paham-paham di sana,” tuturnya.

Ia menyebutkan saat ini terjadi fenomena yang disebut dengan radikalisasi mellaui media ‘online’ atau daring, termasuk telegram. “Ini lebih berbahaya karena sulit dideteksi sehingga bisa secara sporatis dan tiba-tiba meledak di sana sini,” ucapnya.

Menurut dia, cara mencegahnya adalah dengan memperkuat deteksi media daring atau sistem siber, kemudian melakukan langkah penegakan hukum di situ.
“Upaya lain seperti penutupan atau mungkin kita masuk dan menyamar di jalur itu,” imbuhnya.

Tito mengaku kebijakan memblokir Telegram memang referensinya berasal dari pihaknya. “Ya, itu dari hasil intelijen kita yang sudah cukup lama,” ungkapnya.

Ia menjelaskan saat ini terjadi perubahan dalam komunikasi kelompok teroris. Ia menyebutkan terorisme ada dua macam satu yang terstruktur kedua tidak terstruktur. “Kalau terstuktur maka kekuatan intelijen menjadi kekuatan nomor satu untuk memetakan struktur mereka sampai sedetil-detilnya,” paparnya.

Sementara untuk yang nonstruktur atau jihad tanpa pemimpin atau “self”-radikalisasi, menurut Tito, mulai berkembang di negara-negara Barat sejak 10 tahun yang lalu. (arah.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: