BorneOnetv – Sebanyak Rp 85,6 juta dana pungli yang disita Kepolisian Polres Kapuas setelah melakukkan Operasi Tangkap Tangan 3 Tersangka yang melakukkan Pungli terhadap pengambilan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) Kabupaten Kapuas. Yang menjadi pertanyaan untuk apakah dana tersebut ?.
Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar SH S IK MH menjelaskan, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka yakni SP TI dan MS mengungkapkan dana tersebut digunakan untuk keperluan ATK.
“Tersangka mengaku dana yang dikumpulkan dari lembaga-lembaga PAUD tersebut yakni digunakan untuk pembelian ATK,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, tersangka SP selaku Kabid PAUD Disdik Kabupaten Kapuas menjelaskan lebih rinci, penggunaan dana tersebut digunakan untuk apa.
“Dana itu rencananya akan kita gunakan untuk pembelian Materai dan kertas, karena saya mendapatkan informasi dari Kasi saya (TI) jika kita memerlukan dana untuk tahap penandatanganan perjanjian BOP, sedangkan untuk dana pendamping dan dana sharing tidak ada, lalu kita mintalah bantuan kepada lembaga-lembaga ini yang mana kita sebut dananya dari mereka dan untuk mereka,” kata SP,
SP mengatakan jika rincian serta laporan tersebut tidak sempat ia sampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
“Rencananya sore rabu saya sampaikan, karena pada waktu itu pak kadis lagi sibuk dan tidak memungkinkan untuk saya sampaikan hal ini,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diberikan tersangka SP, ada sebanyak 378 lembaga diantara kurang lebih 600 lembaga yang sudah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam SK Bupati tentang penerimaan BOP-PAUD tersebut. (HAMDI)