BorneOnetv – Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial T dan M. Keduanya ditahan sejak Rabu 12 Juli 2017 selama 20 hari ke depan.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim Iqbal Sangaji membenarkan jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus OTT pungli Disdik.
“Benar kami memang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli Disdik ini dan keduanya akan kami tahan terhitung sejak hari Rabu (12/7) selama 20 hari ke depan,” ujar Iqbal.
OTT terhadap dugaan pungli di Disdik Kabupaten Kapuas itu terjadi sehari sebelumnya. Polres Kapuas juga sempat mengamankan guru-guru dan staf bidang PAUD. Sebab pungutan yang dilakukan pihak oknum Dinas Pendidikan kepada setiap kepala sekolah PAUD ini tidak memberikan penjelasan. Ada guru dari Kecamatan Mantangai terkejut ketika dimintai untuk membayar uang sejumlah Rp300 ribu untuk tanda tangan berkas pengajaran.
Informasi yang didapat dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pencarian Bantuan Operasional Pendidikan(BOP) untuk sekolah PAUD satu sekolah di mintai Rp300 ribu.
“Kita kan hari ini ke Dinas untuk mengurus pencairan BOP, namun diminta Rp 300 ribu. Itu pun tidak dijelaskan dan tidak di beritahukan sebelumnya,” kata salah satu kepala sekolah PAUD di Kecamatan Mantangai.
Sementara, selama 2 hari penyelidikan, akhirnya Polres Kapuas menetapkan Kabid PAUD berinisial SP sebagai tersangka baru, saat jumpa pers didepan Makopolres Kapuas.
Diungkapkan Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar SH S IK MH, pihaknya setelah mendapat laporan adanya pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas langsung melakukkan penyelidikan.
“Pada hari pertama kita menyita sejumlah uang sebesar Rp36.600.000 sebagai barang bukti,” ungkapnya kepada awak media.
Dihari berikutnya pihaknya melakukkan rekontruksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
“Dan kita temukan uang tunai sebesar Rp 49.600.000 di dalam bok motor yamaha mio,” kata Kapolres.
Diketahui dalam kasus ini, Polres Kapuas menetapkan 3 tersangka yakni berinisial TI dan MS yang selaku Kasi dan Staf serta SP yang menjabat sebagai Kabid PAUD Disdik Kabupaten Kapuas.
“Kita lakukkan penyelidikan lebih lanjut, dan kita akan periksa juga Plt Kadisdik Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Akibat perbuatan, ketiga tersangka dijerat pasal 12E UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011.
“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar 200 juta dan paling banyak 1 miliyar,” pungkas AKBP Sachroni. (HAMDI)