BorneOnetv.com – Petugas Kepolisian Resort Kota Pontianak mengungkap tindak pidana penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis bensin sebanyak 1490 liter.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni menjelaskan jika dari pengungkapkan itu, polisi berhasil membekuk dua orang tersangka bernama Roni (37) dan Manibun (67).
“Tersangka Roni diamankan di dermaga motor air Padang Tikar Kecamatan Rasau Raya, dan tersangka Manibun ditangkap di Jalan Sudirman Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya,” jelas Husni, Minggu 16 Juli 2017.
Husni memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Roni yakni 630 liter bensin yang dimasukan kedalam 18 jirigen dan satu unit mobil pikap KB 8141 SA. Sementara dari tangan tersangka Manibun diamankan bensin sebanyak 860 liter yang disimpan pada tiga buah drum dan enam jerigen di sebuah gudang penyimpanan.
“Dari hasil introgasi tersangka akan menjual BBM tersebut kepada usaha niaga BBM yang tidak memiliki ijin Niaga dengan harga lebih tinggi,” katanya
Husni menambahkan tersangka akan dijeray dengan pasal 55 Subsider pasal 53 Jo pasal 23 Undang-undang republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman tiga sampai enam tahun penjara. (Bagas)