BorneOneTV – Secara serentak, kepolisan daerah Kalimantan Barat melalui sejumlah polresnya menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Kapuas 2017.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Sugeng Hadi Sutrisno mengungkapkan, hingga saat ini, sudah ada lima dari sebelas Polres dan Polresta yang sudah membuat laporan hasil razia tersebut.
“Yang sudah masuk ke kami baru lima Polres, dari 11 Polres dan Polresta yang ada, yaitu Polres Bengkayang, Landak, Sekadau, Sintang, dan Melawi. Operasi penertiban Peti Kapuas 2017, merupakan operasi kewilayahan Polda Kalbar dan jajaran Polres,” katanya, Senin 17 Juli 2017.
Sugeng mengungkapkan, untuk wilayah hukum Polres Sintang dalam operasi Peti dilaksanakan di enam titik di kawasan Sungai Keliling, Kecamatan Sintang, yang berhasil mengamankan 11 tersangka.
“Barang bukti enam unit mesin dong feng, serta peralatan pendukung Peti lainnya, seperti drum plastik, alat dulang, selang, jerigen minyak,” ujarnya.
Sementara itu Polres Sanggau, melakukan razia Peti di Dusun Semuntai dan Pelaik, Kecamatan Mukok atau di area PT MPE, dengan luas tempat aktivitas Peti sekitar 10 hektare, dan menemukan sekitar 20 set mesin dong feng dan berbagai peralatan pendukung lainnya.
Polres Bengkayang mengamankan dua tersangka, yakni Ri (32), dan Pen (34), dan barang bukti berupa pipa, selang lipat, kain karpet dan satu botol air raksa.
Polres Melawi mengamankan satu tersangka berinisial TR (52), dengan barang bukti, diantaranya dua mesin dong feng, paralon, alat mendulang, kain untuk menyaring pasir.
“Untuk mesin dompeng dan berbagai peralatan lainnya dimusnahkan di lokasi Peti, karena lokasi Peti yang sangat jauh,” pungkasnya. (Bagas)