banner 120x600

Raperda Produk Makanan Halal di Kalbar akan Kembali Digulirkan

Anggota DPRD Kalbar, Miftah. Foto: Aca
banner 120x600

BorneOneTV – Anggota Fraksi Perkasa DPRD Provinsi Kalbar, Miftah berencana akan kembali mengusulkan Raperda produk makanan halal melalui hak inisiatif DPRD Kalbar.

Miftah merasa optimistis Raperda makanan halal akan disetujui fraksi-fraksi di DPRD Kalbar karena saat ini sudah ada Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), jadi tidak ada alasan untuk menolak raperda makanan halal tersebut.

“Mengenai untuk judul apakah makanan atau produk itu tidak ada masalah bisa menyesuaikan,” papar Miftah.

Setidaknya, kata dia dengan adanya Raperda memberikan kepastian hukum bagi konsumen terhadap produk makanan dan barang konsumsi lainnya. Negara memiliki peran dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Raperda ini memberikan adanya kepastian hukum bagi konsumen, khususnya masyarakat muslim sebagai konsumen terbesar,” ujarnya.

Keadaan di lapangan dalam menentukan produk halal tidaklah mudah. Diperlukan tindakan preventif terhadap setiap produk halal dengan keterangan halal. Dengan catatan, telah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan pengawasan mulai produksi hingga peredaran produk di pasar domestik.

Menurut Miftah, meningkatnya teknologi pangan, rekayasa genetik, bioteknologi dan proses kimia biologis menjadi bagian faktor sulitnya mengontrol produk halal. Namun, adanya UU JPH dan raperda makanan halal setidaknya menjadi landasan hukum tentang sistem informasi produk halal sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat.

UU JPH sejalan dengan berbagai peraturan dan perundangan yang mengatur produk halal. Misalnya, UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kini telah direvisi, dan UU NO.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertimbangan lainnya, memasuki perdagangan internasional, aspek kehalalan berkaitan dengan aspek pemasaran antar negara. Oleh karena itu, Politisi PPP Kalbar ini menjelaskan kehalalan menjadi faktor penentu dalam perdagangan di samping meningkatkan daya saing produk.

“Oleh sebab itu dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan pendanaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam ini umat islam sekaligus menghadapi tantangan globalisasi serta berlakunya sistem pasa bebas regional maupun internasional,” ujar Miftah yang juga Dapil Ketapang dan Kayong Utara.

Sementara untuk penyelenggaran JPH adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJH, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. BPJH memiliki beberapa kewenangan menetapkan standar, prosedur dan kriteria JPH, mencabut dan menerbitkan sertifikasi dan label halal pada produk. Selain itu melakukan dan melakukan pembinaan terhadap auditor halal. (aca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: