banner 120x600

Semester I 2017, 1.321 TKI Dideportasi Melalui PLBN Entikong

TKI Dideportasi di Entikong
banner 120x600

BorneOnetv.com – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak mencatat selama semester 1 tahun 2017 sedikitnya 1.321 Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  bermasla dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN)  Entikong.

Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak As Syafii mengatakan, dari jumlah TKI tersebut 567  diantaranya merupakan orang Kalimantan Barat (Kalbar) dan sisanya 754 merupakan orang luar Kalbar seperti Jawa, NTB, NTT dan Sulawesi.

“Untuk deportasi melalui PLBN Entikong 1.321 TKI, semantara untuk repatriasi oleh KJRI Kuching sebanyak 80 orang sehingga total WNI atau TKI bermasalah yang dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong mencapai angka 1.401 orang,” katanya, Senin 17 Juli 2017.

Ia menuturkan, jika berdasarkan jenis kelaminnya, masing-masing Laki-laki sebanyak 1.122 orang dan Perempuan sebanyak 199 orang.

As Syafii berharap hal tersebut harus mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait sehingga ke depan bisa diminimalisasi jumlah WNI yang dideportasi.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah asal TKI bermasalah untuk bersama-sama meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat ke daerah kantong-kantong TKI seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dan kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia,” pintanya. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: