BorneOneTV – Pidato tanggapan atau jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Ir. Edi Rusdi Kamtono di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, pada hari Selasa pada tanggal 18 Juli tahun 2017.
Jawaban orang nomor satu di Kota Pontianak ini dibacakan oleh Wakil Wali Kota sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak yang sudah disampaikan sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin, tanggal 17 Juli 2017.
“Inti dari jawaban itu, kita mengapresiasi saran, kritik maupun masukan untuk penerbitan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujarnya.
Edi menambahkan, selanjutnya raperda ini akan dibahas secara teknis oleh tim anggaran eksekutif dan tim anggaran DPRD atau badan legislasi. Melalui pembahasan itu pula akan ada penyempurnaan-penyempurnaan tentang Raperda tersebut.
“Semuanya penting dan harus diperdakan supaya menjadi regulasi yang kuat untuk penerapan di lapangan,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga perda yang bersifat revisi. Artinya, perda yang sudah ada itu disempurnakan karena tidak atau belum efektif pelaksanaannya.
Menurut Edi, perda merupakan peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Kota Pontianak. Ia pun berharap, perda ini bersifat aplikatif sehingga bisa berfungsi sebagai acuan bagi warga di Kota Pontianak dalam melaksanakan aktivitasnya, baik di bidang usaha, pemerintahan, sosial dan lainnya.
“Kalau Perda ini efektif, tentunya yang kita dapatkan keteraturan, ketertiban, kenyamanan, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” imbuhnya.
Adapun delapan Raperda tersebut adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2016, bangunan gedung, retribusi pelayanan tera ulang, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pengusahaan budidaya burung walet dalam daerah Kota Pontianak dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak. (Jim)