Fidelis Dituntut 5 Bulan Penjara, Netizen Ucapkan Terima Kasih pada Jaksa

BorneOneTV – Setelah dituntut lima bulan penjara kasus Fidelis Ari sudewarto menjadi viral di media sosial, berbagai kalangan dan sahabat Fidelis mengucapkan terima kasih kepada jaksa.

Seperti yang ditulis pada akun facebook kombest Alonk combet, dalam akunnya kombest Alonk menulis “ternyata hukum masih memiliki hati nurani” tentu saja postingan di akun facebooknya alonk mendapat banyak komentar dari masyarakat yang simpatik pada kasus Fidelis pemilik ganja untuk pengobatan istrinya yang berujung maut.

Fidelis Ari Sudewarto alias Nduk sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 111 ayat (1) dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara. Tuntutan atas dakwaan dibacakan oleh Adam Putrayansyah, SH didampingi Erhan Lidiansyah, SH dan Shanty Elda Mayasari, SH.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Irfir Rochman didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda sebagai hakim I dan Maulana Abdillah sebagai hakim II itu Yohana LA Suyati dimintai tanggapannya terkait tuntutan Jaksa, juga mengaku puas.

“Kalau tadi kita dengar lima bulan tuntutannya, kami atasnama keluarga tentu puas, kami berharap hakim memutuskan maksimal seperti tuntutan jaksa,” katanya singkat.(Hery JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: