BorneOneTV – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menilai Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga memiliki landasan Pancasila. Hal tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HTI.
Namun dalam pelaksanaan, landasan tersebut justru bertolak belakang dengan apa yang dijalankan HTI selama berkiprah di Indonesia.
“Khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI,” ujar Freddy di gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Diberitakan sebelumnya, alasan lain yang membuat Kemenkum HAM mencabut SK Badan Hukum HTI adalah karena adanya laporan dari masyarakat yang menilai ideologi HTI telah melenceng dari Pancasila.
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Arah)