Berstatus Tersangka, Setnov Duduk di Kursi Pimpinan Paripurna

BorneOneTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai salah satu tersangka mega korupsi e-KTP. Dengan status tersebut, hingga kini pria yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar itu masih menjabat.

Bahkan, Setya Novanto masih duduk di kursi pimpinan DPR bersama para Wakil Ketua DPR dalam agenda rapat Paripurna pembahasan RUU Pemilu, Kamis 20 Juli 2017 di Gedung Parlemen Senayan Jakarta.

Untuk diketahui, ini kali pertama Setya Novanto menyambangi gedung DPR pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta.

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.selain Setya Novanto, hadir pula Agus Hermanto serta Fahri Hamzah. Sementara dari perwakilan pemerintah hadir Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Arah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: