BorneOneTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Winarno dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Kasubtim 1 BPK RI Choirul Anam untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Kasubdit Peningkatan Kapasitas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Fahri untuk tersangka Sugito (SUG).
Sebelumnya, KPK pada Jumat 14 Juli 2017 memeriksa Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG) dalam pemyidikan kasus tersebut.
“Kami konfirmasi terkait dengan laporan keuangan di Kemendes PDTT dan proses koordinasi antara Kemendes PDTT dengan BPK dalam proses audit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Selain itu, KPK juga mendalami hubungan Eko Putro Sandjojo dengan Rochmadi Saptogiri atas kasus korupsi suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
“Dengan Pak Rochmadi saya hanya bertemu dalam acara-acara. Demi untuk memperbaiki administrasi kementerian, saya bersama pimpinan KPK, pimpinan BPK, Kemen PAN, pimpinan BPKP, beberapa kali mengadakan acara semacam pencerahan ke karyawan. Dalam acara itu pimpinan BPK datang, biasanya Pak Rochmadi datang. Saya kenal di situ,” kata Eko seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK Jakarta.
Eko diperiksa untuk tersangka Rochmadi dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun 2016. (Arah)