BorneOneTV – Polres Purwakarta meringkus seorang pelaku penipuan berinisial SS (44), warga Bungursari, Kabupaten Purwakarta karena kedapatan telah melakukan penipuan terhadap delapan orang korban yang di iming-imingi bekerja di perusahaan besar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Hanny Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana yang menjelaskan tersangka ini meminta sejumlah uang kepada para korban.
“Kita menangkap satu tersangka berinisial SS, modusnya dia menawarkan bisa memasukan orang untuk bekerja di perusahaan. Tersangka meminta uang  rata-rata tujuh juta pada korban,” Agta Bhuwana kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat, tanggal 21 Juli 2017.
Pelaku kerap mengumbar janji kepada korban untuk mendapatkan pekerjaan. Atas hal tersebut, tersangka  SS dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Dari yang dijanjikan SS, pihak korban yang telah lama menunggu tidak dapat pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka. Kemungkinan masih ada korban lain karena ini memang berada diperbatasan,” jelas Agta.
Polisi telah mencurigai pelaku lain yang turut membantu SS dalam melancarkan aksinya itu. Agta menyatakan setelah di dalami, pelaku bekerjasama dengan staff pekerja di pihak perusahaan.
“Pelaku lain yang sedang dalam pengejaran hingga saat ini berinisial D. Diperkirakan sesuai informasi yang bersangkutan, pelaku lain ini bekerja di perusahaan sebagai staff dari pihak HRD,” ungkapnya.
Tersangka yang diketahui sebagai warga Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, SS alias Sobleng menyatakan, uang yang di dapat dari hasil menipunya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Sangat menyesal. Terpaksa melakukan itu karena kebutuhan, sejak bulan April. Dapatnya dua juta perorang, digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tukasnya sambil digiring polisi ke ruang tahanan Polres Purwakarta. (arah.com)