BorneOneTV – Satuan Reskrim Polres Mempawah akhirnya berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga Kabupaten Mempawah beberapa waktu belakangan.
Ada empat pelaku curanmor yang berhasil dicokok polisi di sejumlah tempat berbeda yaitu RI, Al, Ag serta satu lagi pelaku kyang sudah menjaloankan proses hukum di Rutan Klas II B Mempawah.
Kapolres Mempawah AKBP Didik dalam keterang resminya Jumat 21 Juli 2017 menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan jika ada salah seorang warga di Kecamatan Toho yang menjadi penadah motor curian.
“Pengembangan pun kami lakukan dan pada akhirnya pelaku yang lainya juga berhasil kami tangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. yaitu Al dan RI. Dari pengakuan ketiga pelaku dikatakanya aksinya juga pernah dilakukanya bersama seorang temannya yang sudah masuk tahanan,” ujar Kapolres kepada awak media.
Kata Kapolres, ketiga pelaku mengakui melakukan aksinya selalu bersama sama dan berbagi peran. Tercatat sepuluh kali melakukan pencurian di masing masing daerah Sungai Pinyuh dan di Singkawang. Kendaraan bermotor hasil curiannya dijual dengan harga 2-3 juta rupiah per unit di daerah kabupaten Landak.
“Kemudian anggota satuan Reskrim Mempawah yang dipimpin langsung Denny Satria melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Polres kabupaten Landak untuk menelusuri dan mengumpulkan barang bukti yang sudah dijual di daerah Pahuman, Menjalin, Karangan, Sengah Temila, dan Salatiga,” tambah Kapolres.
Setidaknya, kata Kapolres ada enam unit sepeda motor yang menjadi barang bukti di Kabupaten Landak..
“Dalam proses evakuasi pengumpulan barang bukti sempat terjadi penolakan dan perlawanan dari warga yang membeli namun setelah dilakukan penjelasan dan negoisasi akhirnya mereka mau menyerahkanya kepada kami dan diamankan di Polres Mempawah,” ujar Kapolres. (Hamzah)