BorneOneTV – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat kembali mempertanyakan usulan tenaga ahli DPRD DKI yang disampaikan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Djarot tidak setuju jika tenaga ahli tersebut diperuntukkan untuk tiap anggota dewan. Ia mengatakan sebaiknya DPRD membentuk tim ahli alih-alih meminta satu orang tenaga ahli untuk satu anggotanya dewan.
“Tenaga ahli itu silahkan tapi harus sesuai dengan keahliannya, staf ahli kalau perlu bentuk tim, tim tenaga ahli. Untuk urusin apa? Misalnya urusan kesehatan, urusan pendindikan, urusan perumahan silakan. Apa kualifikasinya, apa keahliannya, apa gunanya untuk membantu dewan,” papar Djarot di Balai Kota Jakarta, pada Senin 24 Juli 2017.
Djarot juga meminta kejelasan dari tenaga ahli yang diusulkan seperti apa kualifikasi mereka, manfaat serta diperbantukan untuk apa saja.
“Misalnya pendapat akhir, pandangan umum, termasuk di dalam menyusun proses penganggaran sehingga dia bisa memberikan keahliannya, meskipun keputusan akhir tetap pada setiap masing-masing anggota dewan. Ini pertimbangannya,” saran mantan Wali Kota Blitar ini.
Terakhir, Djarot juga kembali meminta agar DPRD dapat memikirkan kembali usulan tenaga ahli ini karena jumlah anggota DPRD yang sudah sangat banyak.
“Makanya saya minta tolong dipikirkan ulang. Kalau satu orang minta satu. Berarti kan saya bilang 106, belum lagi nanti akan ada tim ahli untuk fraksi, tim ahli untuk pimpinan DPRD, berapa jumlahnya?,” tutup Djarot.
Diketahui dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, sejumlah fraksi mengusulkan adanya staf ahli sebagai pendamping. Anggota DPRD beralasan staf ahli diperlukan mengingat beban kerja anggota DPRD yang tinggi dan keuangan DKI yang cukup untuk menyediakan asisten pribadi bagi setiap pemimpin.
Usulan staf ahli juga didukung Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut memuat pengaturan tim pakar dan tenaga ahli bagi alat kelengkapan Dewan maupun fraksi untuk mendukung kinerja DPRD. (arah.com)