BorneOneTV – Japri alias Cecep (43) , warga Jalan Tanjung Raya IIĀ Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menggelapkan TV 32″ yang digadaikan kerabatnya berapa bulan lalu.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz melalui keterangan tertulisnya, Selasa 25 Juli 2017 mengungkapkan, pada bulan April 2017 korban ada menggadaikan TV merk Sharp 32 inci kepada pelaku dengan waktu tempo selama tiga minggu.
Namun, lanjut dia, setelah jatuh korban, hendak menebus TV tersebut namun pelaku selalu menghindar dan tidak dapat mengembalikan TV milik korban.
“Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Panglima Aim Pasar Seruni, kemudian mendapati keberadaan pelaku danĀ anggota berhasilĀ mengamankan tersangka,” sebut Abdul Hafidz.
Pelaku lantas dibawa ke Polsek Pontianak Timur guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (Bagas)