Baliho Liar di Kubu Raya Ditertibkan

BorneOneTV – Puluhan reklame dan baliho liar di perempatan lampu merah Simpang Kapur dan sekitarnya dibongkar satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Kubu Raya, Rabu 25 Juli 2017.

Pembongkaran ini karena baliho dan spanduk liar tersebut merusak estetika keindahan kota serta tak memiliki izin dari dinas terkait.

Kasi operasional Satpol pp Kubu Raya Roni Rudini menjelaskan jika penertiban ini dilakukan karena penempatan baliho banyak yang melanggar peraturan daerah. Selain itu, reklame maupun baliho ini sangat menganggu kenyamanan serta juga keindahan tata kota.

“Apalagi reklame yang di pasang di tikungan jalan sangatlah menganggu bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Roni menambahkan bahwa untuk baliho para calon kepala daerah jika pemasangannya tidak sesuai dengan aturan daerah maka akan dibongkar kendati belum ada aturan dari komisi pemilihan umum. (Fsl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: