BorneOneTV – Baru dua minggu lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), Bong Siau Phin (28) kembali dibekuk polisi lantaran kembali melakukan pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan, yang sering keluar masuk penjara karena melakukan pencurian.
“Kali ini Sepeda motor yang dicuri pelaku Honda Vario, TKP di Jalan Parit Haji Muksin Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, yang menurut korban kerugian yang dideritanya sebesar Rp 8 juta,” ungkapnya Rabu 26 Juli 2017.
Husni mengatakan setelah mendapatkan laporan, pihaknya kemudian menindak lanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dapat dipastikan bahwa pelakunya adalah Bong Siau Phin, maka pukul 18.35 wib, anggota mendatangi salah satu warnet di Jalan Selat Panjang Pontianak Utara.
“Sekitar pukul 19.05 WIB, pelaku berhasil diamankan. Namun, pada saat akan dibawa ke lokasi pencurian pelaku ini berusaha kabur dari tangan anggota. Tembakan peringatan tidak membuat pelaku menghentikan pelariannya.
“Terpaksa anggota melumpuhkan pelarian pelaku dengan tembakan pada bagian kaki,” paparnya.
Dari hasil introgasi, lanjut Husni, pelaku ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan lokasi. Hasil curian digadaikan sebesar Rp 400 ribu dan uangnya dipakai pelaku untuk bermain judi online jenis poker.
Atas pengakuan itu, kata Husni, anggota pun kemudian melakukan pencarian terhadap UWE dan berhasil diamankan di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan. (Bagas)