Tangkap Penadah Barang Curian di Pontianak Timur, Polisi Dapat Narkoba

BorneOneTV – Penangkapan yang dilakukan oleh Tim III Opsnal Polda Kalbar terhadap Andi Khairul Fuad (51),  penadah hasil curian motor berbuah manis, karena petugas yang menggeledah rumah pelaku menemukan narkoba berupa sabu seberat 26 gram.  Pelaku ditangkap, Kamis siang, 27 Juli 2017 sekitar pukul 12.00 wib di Gang 86, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Kepala Tim III Opsnal Polda Kalbar Kompol Martin mengungkapkan penangkapan yang dilakukan  ini berawal dari informasi bahwa pelaku merupakan penadah hasil curian sepeda motor.

“Anggota yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan di kediaman pelaku. Pada saat ditangkap dan di geledah didapatlah sepeda motor tersebut di kediaman pelaku. Dalam pengeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujarnya,  Kamis 27 Juli 2017.

Ia mengatakan penggeledahan yang dilakukan anggota di dalam kamar secara tidak sengaja melihat jaket kulit warna hitam yang tergeletak di atas lemari kayu. Pada saat diangkat, bungkusan berlapis plastik terjatuh dilantai dan diakui sebagai miliknya.

“Bungkusan yang terjatuh kemudian diambil pelaku dan disaksikan oleh ketua RT setempat. Didalam bungkusan itu ada bubuk kristal yang diduga sabu,” paparnya.

Ia menambahkan, penggeledahan terus berlanjut. Dikediaman pelaku juga ditemukan sejumlah uang Rp7 juta, Plat motor, dua kartu ATM, kwitansi bukti pengiriman uang yang diduga hasil penjualan narkoba serta 1 buah rekening Bank Mandiri atas nama pelaku dan dua buah handphone.

“Bukti kwitansi masih diselidiki, untuk mencari jaringan pelaku ini. Narkoba yang dibeli pelaku sebesar 12 juta dengan berat 26 gram,” ungkapnya.

Kesemua barang bukti tersebut tambah dia, dibawa ke Polda. Berikut 1 unit sepeda motor, 2 plat nopol KB 3606 OW dan 1 lembar STNK atas nama Yotona Putro nopol KB 3606 OE.

“Pelaku dikenakan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana pertolongan jahat. Serta UU NO 35 Tahun 2009 Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman,” pungkasnya. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: