BorneOneTV – Sebanyak 31 orang perwakilan masyarakat dari 11 Desa di Kubu Raya mengikuti Pelatihan Advokasi Partisifatif bagi Jaringan Advokasi Pertanahan, yang dilaksanakan oleh Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa (YSDK) bekerja sama dengan Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Kabupaten Kubu Raya, hal ini dilakukan guna membekali masyarakat terkait banyaknya permasalahan pertanahan di Kubu Raya, sehingga masyarakat tahu permasalahan dan bisa mencari penyelesaian permasalahan dan tahapan-tahapan penyelesaian permasalahan itu secara damai dan Non Litigasi ( menyelesaikan permasalahan diluar pengadilan), demikianlah hal itu diungkapkan Marsell loddo Ketua Yayasan Sosial Dian Khatulistiwa (YSDK).
“Kegiatan ini dilaksanakan di Pontianak, 25-28 Juli 2017, di harapkan para peserta perwakilan masyarakat ini kedepan bisa menjadi pendamping dan mengadvokasi masyarakat khususnya di Kubu Raya bisa mendapatkan peneyelesaian pertanahan dengan damai dan tanpa ada yang menjadi korban, atau win-win solution,” ujar Marsel.
Ditempat yang sama Ketua PATRI Kubu Raya, Edi Suhairul mengatakan kegiatan ini dilakukan setelah PATRI melihat banyaknya permasalahan pertanahan.
“Kemudian membuat masyarakat salah langkah bahkan berbuat hal yang melanggar hukum, sehingga bisa merugikan masyarakat itu sendiri, maka PATRI berama YSDK melakukan pelatihan ini, agar masyarakat tahu langkah dan mendapatkan solusi terbaik,” pungkas Edi Suhairul. (fsl)