BorneOneTV – Pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan Apple untuk membayar denda sebesar total 506 juta dolar kepada Wisconsin Alumni Research Foundation karena masalah hak paten.
Menurut pengadilan, Apple menyebabkan beberapa kerugian lainnya pada WARF karena terus melanggar paten mereka hingga berakhir pada Desember 2016.
Perselisihan itu dimulai sejak 2015. Tahun itu, hakim memutuskan Apple harus membayar lisensi paten milik University of Wisconsin-Madison sebesar 234 juta dolar.
Paten yang menjadi sumber masalah berkaitan dengan teknologi prosesor komputer.
Teknologi “predictor circuit” memperbaiki performa prosesor dengan memperediksi instruksi yang akan diberikan pengguna pada sistem.
Profesor bidang ilmu komputer di University of Wisconsin dan tiga orang mahasiswanya memperoleh paten ini pada 1998. (arah.com)