BorneOneTV – Pengadilan Negeri Mempawah mengeksekusi 3 bangunan rumah toko di kawasan jalan jurusan Mempawah tepatnya di Rt 007 Rw 06 Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai pinyuh, Kabupaten Mempawah. Senin 31 Juli 2017.
Panitera Pengadilan Negeri Mempawah, Mardanis mengungkapkan berdasarkan eksekusi yang dilakukan ini merupakan keputusan akhir dalam persengketaan tanah antara penggugat Pendi (45) warga kecamatan Sungai Pinyuh, dengan 4 tergugat lainnya, yaitu dji hun cung, gou sui kiang, Nursiah, dan H Asmadi yang merupakan warga Sungai Pinyuh.
“Karena, permasalahan ini sudah incraht berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, dimana pemohon ada mengajukan permohonan untuk melakukan eksekusi, dan pihaknnya melakukan tahapan,” katanya
Menurutnnya, sebelum melakukan eksekusi, pihaknnya sudah memberikan surat peringatan (teguran) sebanyak 2 kali, dan meminta mereka untuk meninggakan bangunan tersebut secara sukarela namun mereka mengindahkannya.
“Mereka mengindahkan hal tersebut, berdasarkan undang undang maka dilakukanlah pengosongan (eksekusi),” katanya
Dilakukannya eksekusi terhadap tiga bangunan ruko ini merupakan tahap akhir dari putusan Mahkamah Agung. Dan sudahoordinasi dengan instansi terkait, diantarannya polres mempawah, PLN mempawah, maupun instansi lainnya.
“Adapun kegiatan eksekusi ini tak ada penolakan dan perlawanan dari pihak tergugat,”. pungkasnya. (Hamzah)