BorneOneTV – Densus 88 Mabes Polri telah memindahkan seorang Narapidana teroris bernama Nur Muhammet Abdullah alias Fariz Abdullah alias Ali (31) ke Lapas Kelas II B Singkawang, Jumat 28 Juli 2017 kemarin.
Diketahui, Ali merupakan pelaku kasus bom Bekasi pada 2015 silam. Dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Desember 2015 silam. Ia terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Hal ini pula banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Singkawang, Sujianto bahwa ia terkejut adanya informasi pemindahan napi teroris yang diduga sebagai pelaku bom Bekasi ke Lapas Singkawang tersebut.
“Saya bingung dan merasa bertanya-tanya kenapa harus di pindah ke Singkawang, kita harus pertanyakan ke Lapas persoalan ini,” ujar Sujianto, Selasa 1 Agustus 2017.
Pemindahan napi teroris ke Singkawang ini pula menurutnya dikhawatirkan akan memprovokasi tahanan-tahanan Lapas lainnya. Sebab Singkawang ini multi etnis. Harus dipertimbangkan kembali atas pemindahan tersebut.
“Dengan ini saya meminta kepada pihak Lapas Singkawang untuk meningkatkan pengawasan super ketat. Untuk itu nanti saya tanyakan lebih jelasnya langsung ke Lapas ini,” tutupnya.
Senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra bahwa dirinya mengakui baru mengetahui informasi pemindahan napi teroris ke Singkawang.
“Memang ini merupakan kewenangan Kemenkumham, namun saya minta Lapas Singkawang untuk lebih meningkatkan pengawasannya dan hati-hati terhadap masalah komunikasi,” ujarnya.
Dengan ditingkatnya pengawasan ia berharap teroris tersebut tak dapat melakukan aksi-aksinya untuk mempengaruhi penghuni lapas yang lainnya, maka dari itu kontrol yang baik dari pihak Lapas harus dilalukan.
“Dengan adanya napi teroris di pindahkan ke Singkawang dengan hukuman yang sangat berat, saya pikir harus mendapat perhatian kita bersama, dan saya akan ke sana (Lapas) untuk melakukan komunikasi dengan pihak Lapas Singkawang,” pungkasnya. (Daeng/jabu)